Jakarta, .id – Kasus kematian Polresta , Bayu Adhitiayawan, memicu setelah keluarga mengungkap adanya dugaan penganiayaan selama ia berada dalam . Sejumlah kejanggalan ditemukan pada tubuh Bayu, termasuk luka yang masih mengeluarkan darah, darah di mulut, serta memar di beberapa bagian tubuhnya.

Anggota Komisi III , Taufik Basari, meminta Polda agar terbuka dan profesional dalam mengungkap penyebab kematian Bayu.

“Kronologi penyebab kematian harus jelas dan transparan. Polda Sulteng harus mengedepankan profesionalisme,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda dan Polresta di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Jumat (27/9/2024)

Dalam berita acara yang disampaikan , disebutkan bahwa Bayu meninggal karena komplikasi sakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas. Namun, pernyataan ini diragukan oleh keluarga yang menduga bahwa ada tindak penganiayaan selama Bayu berada dalam tahanan.

“Setiap tahanan merupakan tanggung jawab negara, sehingga hak-hak mereka, termasuk kebenaran mengenai penyebab kematian, harus disampaikan dengan jelas kepada keluarga,” tegas Taufik Basari.

Bayu Adhitiayawan ditahan pada 2 September 2024 dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 September 2024 di RS Bhayangkara Palu. Dugaan penganiayaan yang muncul pasca kematiannya membuat keluarga mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut dan meminta keadilan atas kasus ini.