Truestory.id – Komisi Kepolisian Nasional () tiba di Mapolda untuk mengecek proses hukum 11 tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa.

“Kedatangan kami di Mapolda untuk supervisi penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tim penyidik sudah menyampaikan perkembangannya,” jelas Ketua Harian Irjen Pol Benny Josua Mamoto di , Selasa.

Benny mengatakan Polda juga melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan kasus yang menimpa anak di Kabupaten Parigi Moutong.

“Penanganannya sangat optimal dan kami harap tetap profesional dalam memproses kasus tersebut,” tegasnya.

Kompolnas mengapresiasi karena cepat dalam menangkap 11 tersangka termasuk tiga orang yang sempat kabur.

“Tidak mudah memburu tiga DPO dalam waktu 5 hari dan belum tentu bisa secepat ini jika ditangani di Polres karena jumlah personelnya,” ungkapnya.

Sementara itu berkaitan dengan oknum anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, Benny menegaskan bahwa proses hukum pidana dan sanksi kode etik sedang berjalan.

Oknum anggota Polri yang menjadi tersangka diperlakukan sama dengan 10 tersangka lainnya dan dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng.

“Kami mengamati dan percaya dalam waktu yang tidak lama kasus ini bisa selesai, tinggal dari pihak kejaksaan lagi. Kami audah pesan agar bisa berkomunikasi dengan baik,” tutup Benny.