,.id – Ketua Nasdem yang juga merupakan anggota Komisi C dan Banggar DPRD Kota mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, akan menerima kompensasi perubahan iklim dari pemerintah pusat senilai 2,8 juta USD atau sekitar Rp 42 miliar. tersebut akan didistribusikan ke 13 kabupaten/kota di wilayah .

Dana kompensasi ini merupakan bagian dari komitmen Perjanjian Paris 2015 yang ditandatangani pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris.

Salah satu tujuan utama perjanjian ini adalah mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius.

Pada tahun 2024, lima provinsi di yang berperan sebagai penyangga lingkungan, termasuk Sultt, akan menjadi penerima awal dana tersebut.

Dana ini akan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai September 2024 hingga Agustus 2026.

Kota Palu sendiri berpeluang mendapatkan alokasi anggaran minimal Rp 3,2 miliar. Dana tersebut akan diberikan melalui skema Payment Result Based atau pembayaran berbasis hasil yang mengacu pada pencapaian di empat sektor utama, yakni transportasi, energi, pengolahan sampah, dan lahan.

Pemkot Palu diharapkan mengembangkan program-program inovatif untuk mengelola lingkungan hidup dan meningkatkan perekonomian warga, seperti pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau paving block, serta pengolahan limbah sekam padi sebagai bahan bakar alternatif.

Salah satu contoh inovasi yang tengah dikembangkan di Kota Palu adalah program pengolahan sampah di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara.

Selain itu, upaya penghijauan secara masif melalui penanaman pohon di tingkat RT juga diharapkan menjadi bagian dari program lingkungan hidup di kota ini.

Pemerintah juga diharapkan memperkuat program pengolahan sampah menjadi energi terbarukan, serta mengembangkan kelurahan ekologis di wilayah yang berbatasan dengan hutan seperti di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Mamboro.

Ketua Nasdem tersebut juga berharap agar Pemerintah Kota Palu lebih agresif dalam memanfaatkan dana kompensasi ini untuk memperkuat program pemulihan lingkungan, terutama dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Di rapat Banggar dan Komisi C DPRD, ia menyatakan akan mengawasi program ini dan mempertanyakan kesiapan Pemkot Palu dalam memanfaatkan dana tersebut dan mencari sumber pendanaan lain di luar APBD.

“Pemulihan lingkungan hidup harus menjadi prioritas di samping program-program lainnya, seperti perbaikan taman kota,”tutupnya.