PALU, TRUE STORY – Berdasarkan pengawasan KPID sepanjang tahun 2023, ada peningkatan pemenuhan konten lokal dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan dalam evaluasi laporan tahunan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng di salah kafe di Palu, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPID Sulteng, Indra A Yosvidar. Dia menyebut evaluasi tahunan 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perbedaan dimaksud karena kegiatan dilaksanakan di luar kantor KPID dan mengundang lembaga penyiaran (LP) TV dan Radio.
“Tahun 2022 kegiatan evaluasinya kita buat di kantor dengan mengundang satu per satu LP. Tapi tahun ini kita laksanakan di luar kantor dan dihadiri seluruh LPS. Ini kita buat agar kegiatan tidak terkesan hanya evaluasi laporan tahunan, tapi sekaligus silaturahim antar lembaga penyiaran,” ucap Indra.
Tercatat, evaluasi laporan tahunan ini dihadiri pihak LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV yaitu Rajawali Tv, MNC Media Palu, EMTEK, NET TV, TRANS TV, TRANS 7, ANTV dan LPP RRI.
Kemudian, LPS Radio masing-masing BFM, INSANIA FM, CAKRAWALA, PRONEO, Radio Alkhairaat, RAMAYANA, RODJA Palu, dan Nebula FM.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Muhammad Tahir, melanjutkan evaluasi dilaksanakan sebagai laporan tahunan LP dan momentum untuk memberikan masukan agar lembaga penyiaran memperbaiki lagi kualitas dan mutu siaran/konten, terutama terkait 10 persen konten lokal di LPS TV.
“Kita selalu mengingatkan terkait 10 persen konten lokal di LPS TV. Alhamdulillah hampir seluruhnya LPS TV sudah menjalankan kewajibannya memenuhi 10 persen konten lokalnya dan tayang pada jam prime time (05.00-22.00). Konten lokalnya juga cukup variatif,” ucap Tahir.
Peningkatan itu merupakan bentuk perhatian dan menjalankan hasil evaluasi di tahun sebelumnya.
“Kami juga berharap agar LPS TV terus meningkatkan konten lokalnya dan tidak hanya mengugurkan kewajiban saja. Kita inginkan bisa mengembangkan konten terkait potensi-potensi pembangunan yang ada di daerah seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sesuai nilai-nilai keraifan lokal. Ini karena hakekat dari UU Penyiaran No 32 tahun 2002 adalah keberagaman konten,” ungkap Tahir.
Tidak hanya TV, KPID juga menilai LP Radio telah memenuhi konten-konten yang sesuai ketentuan. Namun yang menjadi catatan konten radio diujung laporannya ada sesi curhat-curhatan. Tahir menyadari gempuran dari media baru memang memaksa Radio untuk terus bertahan.
“Namun saya tetap percaya Radio akan tetap eksis kedepannya. Ini karena radio memiliki nuansa yang berbeda dari media baru. Sebab radio bisa berkomunikasi dua arah antara penyiar dan pendengarnya,” tuturnya.
Dia menambahkan hasil laporan evaluasi tahunan ini akan dibawa ke komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga ini kepada perwakilan publik di bidang penyiaran.
“Semoga evaluasi ini bisa membawa kebaikan dan kemanfaatan bagi penyiaran di Sulawesi Tengah,” pungkas Tahir.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.