Tegaskan Masa Jeda Calon Belum Terpenuhi

,.id – KPU , Mardani, menegaskan bahwa calon yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih harus menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 huruf F PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengacu pada putusan pengadilan terkait terpidana atau mantan terpidana.

menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian administrasi calon, masa jeda untuk salah satu calon belum terpenuhi.

“Masa jeda dihitung hingga penetapan calon pada 22 September 2024. Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2020, masa jeda yang bersangkutan dimulai sejak 30 Januari 2020, sehingga belum mencapai lima tahun,” kata Iskandar.

Ia juga menepis anggapan bahwa Surat Keterangan dari Lapas Parigi salah.

“KPU tidak menganggap surat itu salah, namun surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghitung masa jeda lima tahun. Hitungan KPU didasarkan pada putusan MA yang inkrah pada 30 Januari 2020, bukan berdasarkan masa tahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa substansi surat dari Lapas belum bisa dijadikan dasar yang sah dalam perhitungan masa jeda.

“Surat tersebut memang diakui, namun secara substansi belum memenuhi syarat untuk menjelaskan masa jeda calon yang bersangkutan,” tambahnya.

Saat ini, batas akhir untuk mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU semakin dekat, namun belum ada pergantian calon dari pihak terkait.

“Perbaikan sudah tidak mungkin dilakukan, yang tersisa hanya opsi pergantian calon,” ungkap Iskandar.

Ia juga menekankan bahwa penilaian terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU, baik berupa berita acara maupun keputusan, berada di bawah wewenang Bawaslu.

“Keputusan KPU dapat diuji di Bawaslu, karena penyelenggara Pilkada tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu,” tutup Iskandar.