,.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten akan segera menggelar Pemilihan Suara Ulang (), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan putusan MK, akan dilakukan di dua kecamatan, yakni dan Simpang Raya.

Ketua KPU Banggai, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menggelar rapat internal bersama sekretaris dan para komisioner untuk membahas langkah teknis pelaksanaan PSU.

“Setelah putusan dibacakan, kami segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran sekretariat dan komisioner untuk menindaklanjuti keputusan ini,” ujar Santo.

KPU Banggai akan melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua kecamatan yang terdampak. Data sementara menunjukkan :

Kecamatan : 25 desa/kelurahan, 63 TPS, DPT sebanyak 26.452 pemilih.

Kecamatan Simpang Raya: 12 desa/kelurahan, 26 TPS, DPT sebanyak 11.183 pemilih.

Total: 37 desa/kelurahan, 89 TPS, DPT sebanyak 37.635 pemilih.

Selain verifikasi DPT dan TPS, KPU Banggai juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Unsur Forkopimda, serta perwakilan pasangan calon untuk membahas persiapan dan dukungan pelaksanaan PSU.

Pelaksanaan PSU yang harus dilakukan dalam 45 hari setelah putusan MK menjadi tantangan tersendiri karena bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Kami pastikan persiapan akan dilakukan secara matang, mulai dari logistik surat suara, kesiapan penyelenggara teknis di TPS, hingga tahapan lainnya. Ini adalah perintah MK, dan kami siap melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Santo.