Truestory – Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan Koordinasi Nonteknis sinergitas penanganan perkara Koneksitas, bertempat di salah satu hotel Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (28/11/2023).
Dalam arahannya Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kolonel Laut (H) Elly J Sumampouw menjelaskan, bahwa tugas Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI, yakni melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Serta melakukan pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum kejaksaan tinggi.
“Bila ada pihak yang melaporkan atau berkoordinasi terkait perkara yang berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejari Banggai, dapat melaporkan atau berhubungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai atau Kasi Pidum,” jelas Elly.
Lebih jauh dijelaskan Elly, penanganan perkara Koneksitas merupakan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan warga sipil, baik secara bersama-sama yang prosesnya dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi.
“Fungsi Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, yakni melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan menangani perkara koneksitas,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Banggai dalam sambutannya menyampaikan di tahun 2021 organisasi dan tata kerja pidana militer resmi terbentuk, yang mana untuk tingkat pusat di pimpin JAM PIDMIL (Pejabat Eselon I), sedangkan di tingkat provinsi dipimpin Asisten Pidana Militer yang berasal dari TNI.
“Eksistensi bidang pidana militer di Jakarta diawali penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), dan dugaan tindak pidana Satelit Orbit 123 bujur timur, dengan demikian keberadaan jajaran pidana militer merupakan penguatan kelembagaan Kejaksaan RI,” tutur Kajari Banggai.
Perlu diketahui juga wilayah kerja Asisten Pidana Militer tidak hanya di Kejati Sulut tetapi meliputi Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Oditurat sesuai keputusan Panglima TNI.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat dari Kodim 1308/LB antara lain Pasiter, Danramil Kintom dan Banggai Laut, Danposal, para Kasi pada Bidang Pidana Militer, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi, upaya hukum luar biasa Eksekusi dan Eksaminasi serta jajaran Kejari Banggai, Cabjari Banggai di Pagimana dan Bunta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.