Palu,truestory.id- Pengamat pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali dan melakukan mutasi jabatan berisiko dibatalkan pencalonannya pada Pilkada 2024. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi pemberhentian.
“Petahana yang melakukan mutasi jabatan semestinya dibatalkan pencalonannya, dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” ujar Djohermansyah dalam pernyataan tertulis di Palu, Jumat (4/10/2024).
Djohermansyah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 Tahun 2016, yang terkait sengketa pilkada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Keputusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Mahkamah Agung menilai kepala daerah petahana menyalahgunakan wewenang,” tambahnya, merujuk pada putusan tersebut.
Selain itu, Djohermansyah yang juga Guru Besar Universitas Nasional (Unas) dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi publik bertema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024, Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”, yang diadakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad).
Sementara itu, Sahran Raden, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhati-hati dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pada Pilkada serentak 2024. Ia menekankan pentingnya pengkajian laporan sesuai dengan norma dan peristiwa hukum.
“Saya mengimbau Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk berhati-hati dalam menangani laporan, agar sesuai dengan norma dan fakta hukum yang ada,” jelas Sahran saat dihubungi di Palu.
Peringatan tersebut disampaikan terkait adanya laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara di Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu menuding KPU meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, sebuah tindakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Meskipun dilarang, masih ada pengecualian bila ada persetujuan tertulis dari Menteri,” tambah Sahran.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.