, TRUE STORY – Aparat kepolisian Daerah (Polda) meningkatkan status kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di , () tanggal 24 Desember 2023 lalu ke tahap penyidikan, usai melaksanakan gelar perkara dengan mendatangkan dua saksi ahli.

Polda Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya, bahwa usai penyidik gabungan Polda Sulteng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi di lokasi, dan melakukan gelar perkara maka dihasilkan kejadian ledakan tungu di smelter memiliki unsur pidana, sehingga kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil gelar perkara yang dilaksanakan tadi siang. Yang mana gelar perkaranya adalah meningkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,”ungkapnya.

Djoko mengatakan gelar perkara kasus dilakukan tim penyidik pada tanggal 3 Januari 2024. Adapun dasar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi di lokasi hingga saksi ahli.

“Yang menjadi dasar penyidik dari bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi, maupun keterangan ahli yang dikolaborasi sehingga penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Korban tewas ledakan tungku PT.ITSS bertambah jadi 21 Orang, 38 Masih Dirawat. Ia mengungkapkan sebanyak 27 saksi yang telah diperiksa terkait ledakan maut tersebut. Saksi masing-masing dari karyawan, korban, manajemen hingga 2 saksi ahli pidana dan ketenagakerjaan.

“Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 27 orang, ini merupakan karyawan, manajemen maupun korban yang bisa dimintai keterangan. Kemudian yang 2 lagi yaitu saksi pidana maupun saksi ahli ketenagakerjaan,” ucapnya.

Djoko menambahkan hingga saat ini belum ada tersangka. Menurutnya, tim gabungan masih akan melakukan investigasi mendalam untuk menetapkan tersangka yang nantinya akan diumumkan dalam gelar perkara selanjutnya.

“Sampai dengan saat ini saya sampaikan hanya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dimana penyidik menerapkan pasal 359 dan 360 dimana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Djoko.