Palu,truestory.id – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/11/2025), Hotel Aston. Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa, pelajar, komunitas pembuat film, rumah produksi, serta instansi terkait, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan etika dalam dunia perfilman.
Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI, Saptari Novia, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat lembaga untuk memberikan edukasi tentang bagaimana membuat film yang baik dan sesuai peraturan.
Menurutnya, setiap film dan iklan film wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum diedarkan atau ditayangkan.
“LSF bertugas meneliti dan menilai film maupun iklan sebelum disebarluaskan. Kami juga menetapkan klasifikasi usia penonton agar masyarakat mendapat tontonan yang sesuai,” ujar Saptari.
Ia menyebut empat klasifikasi usia yang berlaku, yakni Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas. Melalui klasifikasi tersebut, LSF berharap para pembuat film memahami batasan konten sejak proses produksi.
Dalam menjalankan tugasnya, LSF berpedoman pada sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, serta Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.
Selain itu, lembaga juga memperhatikan aturan terkait pornografi, penyalahgunaan narkotika, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Saptari menegaskan bahwa kebebasan berkreasi tetap dijamin, namun harus disertai tanggung jawab moral dan sosial.
“Film bukan sekadar hiburan, tetapi juga sarana pendidikan dan pembentuk karakter bangsa,” katanya.
Menariknya, biaya sensor film disebut sangat terjangkau, bahkan “lebih murah dari secangkir kopi di kafe”katanya.
Untuk pelajar dan mahasiswa, LSF tengah mengupayakan kebijakan agar proses sensor dapat dilakukan secara gratis.
Setiap tahun, LSF menyensor sekitar 42 ribu film dan iklan film, dilakukan oleh 17 anggota dan 34 tenaga sensor profesional.
Mereka meneliti setiap adegan dengan cermat untuk memastikan kepatuhan terhadap norma dan hukum.
Selain edukasi hukum, LSF juga mengampanyekan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM), yang bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilih tontonan sesuai usia.
Banyak kasus orang tua masih mengajak anak menonton film yang tidak sesuai klasifikasi, padahal hal itu bisa berdampak buruk pada perkembangan anak.
Di akhir kegiatan, Saptari mendorong insan perfilman di Palu agar mengangkat budaya lokal dalam karya mereka.
“Palu memiliki potensi luar biasa dari wisata, kuliner hingga kearifan lokal. Film bisa menjadi jendela untuk memperkenalkan keindahan daerah ini,” ujarnya, sembari membuka kegiatan.
Dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber Gustav Aulia Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi, perwakilan Sutradara dari Sinekoci Adi Atmaja.