, TRUE STORY (SP) mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk serius dalam menangani kasus perdagangan orang (TPPO) dan melindungi perempuan pekerja migran (PPM).

Selama tiga tahun terakhir, telah mendampingi 17 kasus PPM yang teridentifikasi sebagai TPPO. Namun, penanganan kasus TPPO ini masih banyak yang terhenti di proses non-litigasi atau non-hukum.

Menurut Staf Perlindungan Perempuan , Safriana, banyak korban TPPO yang merasa tidak penting untuk melaporkan kasus mereka ke karena mereka merasa cukup dengan kepulangan mereka dengan selamat.

“Hal ini membuat proses penegakan hukum menjadi sulit, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat pelaku TPPO,” kata Safriana.

Maraknya pemberangkatan unprosedural terbukti dengan banyaknya unprosedural kasus yang dirujuk ke SP Palu seperti yang terjadi baru-baru ini pada kasus yang dialami oleh AR warga kota Palu.

AR lari dari rumah tampungan agen tanpa info nama Perusahaan resmi di Surabaya. Setelah kasus AR disusul dengan pelaporan 2 kasus warga Desa Guntarano, kabupaten Donggala inisial Rn dan  Sr,  yang sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, hendak lepas landas menuju Saudi Arabia.

Tetapi kedua korban memutuskan untuk “kabur”, karena korban sempat mendengar percakapan petugas agen di rumah penampungan bahwa pemberangkatan mereka ini dilakukan secara ilegal, atau non prosedural.  

SP Palu juga menyoroti maraknya pemberangkatan PPM secara unprosedural, yang tidak tercatat oleh pemerintah. Hal ini membuat PPM rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Pemberangkatan unprosedural ini semakin diperparah dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada PPM Indonesia,” kata Safriana.

Safriana mencontohkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

“Kebijakan ini tidak dibarengi dengan peluang kerja yang luas di dalam negeri, khususnya bagi perempuan yang telah berkeluarga dan pendidikannya di bawah SMA sederajat,” kata Safriana.

“Hal ini membuat banyak perempuan terpaksa memilih bekerja ke luar negeri secara unprosedural, meskipun mereka tahu risikonya,” tambahnya.

SP Palu menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berikut untuk melindungi PPM:

  • Memaksimalkan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk calon PPM sesuai kebutuhan perempuan pada bidang pekerjaan formal.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
  • Meningkatkan sosialisasi informasi tentang lowongan pekerjaan resmi di luar negeri kepada masyarakat.
  • Memastikan pemerintah desa melakukan verifikasi data calon PPM secara maksimal.
  • Mengimplementasikan Daerah Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

“Pemerintah harus serius dalam melindungi PPM Indonesia,” kata Safriana. “Jangan biarkan mereka menjadi korban TPPO dan eksploitasi lainnya.”