Palu,truestory.id – Puluhan masyarakat adat Kalora yang tergabung dalam Front Kamalisi Menggugat menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tengah. Mereka mendatangi Mapolda untuk memberikan klarifikasi atas pemanggilan 14 warga adat Kalora yang belum memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Aksi tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Kuasa hukum, Oskar, menjelaskan bahwa ketidakhadiran masyarakat adat Kalora dalam dua kali pemanggilan bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan hukum, melainkan karena mereka merasa tertekan oleh sejumlah oknum yang mengarahkan pemeriksaan ke Kantor Perusahaan Kelor di Desa Kalora.
Menurut Oskar, sebagai masyarakat adat, tanah adalah sumber kehidupan yang tidak boleh dikuasai oleh perusahaan galian C. “Jika tanah dikuasai pihak luar, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Usai orasi, sejumlah perwakilan masyarakat adat, kuasa hukum, dan AMAN Kamalisi masuk ke dalam Mapolda untuk memberikan klarifikasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pemanggilan bersifat biasa dan akan dijadwalkan ulang dengan penyidik.
Juru Bicara Front Kamalisi Menggugat, Demus Paridjono, dalam orasinya menegaskan, “Kami tidak akan biarkan sejengkal pun tanah adat kami dikuasai orang lain. Kami harus berdaulat di tanah kami sendiri.”
Demus juga mendesak Kapolda Sulteng untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Kalora.Berbagai organisasi masyarakat sipil turut tergabung dalam aksi ini, termasuk AMAN Kamalisi, BPAN Kamalisi, Celebes Bergerak, dan lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.