Palu,truestory.id- Pengamat Komunikasi Politik Pusat Kajian Pembangunan Daerah (PKPD), Lukman Arifianto, menilai dokumen visi misi para calon gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan ke KPU menunjukkan komitmen yang berbeda terhadap kaum perempuan.
Pasangan calon nomor satu, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, mencantumkan 37 kata yang berkaitan dengan perempuan dalam delapan subbab visi misi mereka. Sementara itu, pasangan nomor dua, Anwar dan Reny, tidak menyebutkan sama sekali, dan pasangan nomor tiga, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, hanya menyebut dua kata dalam dua poin.
Menurut Lukman, Sulteng memerlukan pemimpin yang peka terhadap isu perempuan, terutama dalam konteks kekerasan.
“Sulteng jelas membutuhkan sosok pemimpin yang mampu berdiri di dua level sekaligus untuk mereduksi kasus-kasus kekerasan. Pertama, pemimpin harus aktif menghasilkan gagasan dan menetapkan kebijakan daerah yang preventif, preemptif, dan evaluatif dalam perlindungan perempuan dan anak.” kata Lukman.
Lukman menambahkan, Kedua, pemimpin harus bersinergi dengan pemerintah pusat dan merumuskan aturan-aturan terintegrasi guna menangani secara cepat dan terukur instabilitas pasca-bencana, ketegangan sosial, dan ketidakamanan ekonomi yang berkontribusi besar terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Gubernur dan semua pemangku jabatan di Sulteng berkewajiban memastikan keselamatan perempuan dan anak melalui kebijakan yang berpihak penuh pada kepentingan hidup mereka.”terangnya.
Mengenai data visi misi program, Lukman mengapresiasi pendekatan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.
“Pasangan ini memiliki sudut pandang yang sangat baik dan paling inklusif dalam menangani isu-isu perempuan di Sulteng, khususnya dalam mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Lukman menegaskan bahwa pengalaman Ahmad Ali sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi III, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, menjadi modal penting dalam mengatasi persoalan ini.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.