Jakarta,truestory.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Senin (24/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, didiskualifikasi karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa Ibrahim A. Hafid, calon wakil bupati dari pasangan tersebut, tetap berhak mengikuti PSU.
“Jika partai pengusung Amrullah tidak mengajukan pengganti hingga batas waktu yang ditentukan, PSU akan digelar dengan empat pasangan calon lainnya,”ujar Hakim MK, Arif Hidayat, saat sidang berlangsung.
Mahkamah juga memerintahkan penyelenggaraan debat terbuka agar publik dapat mengenal calon pengganti.
PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya.
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan serta memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.