Jakarta,.id – Mahkamah Konstitusi () memutuskan untuk tidak melanjutkan enam sengketa di ke tahap sidang pembuktian dalam sidang putusan dismissal yang digelar Rabu, (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua , Suhartoyo.

Dari delapan perkara yang diajukan, hanya dua sengketa yang dinyatakan lanjut, yaitu Kabupaten dan Banggai.

Sementara itu, sengketa di enam daerah lainnya, Kota , Kabupaten Sigi, Buol, Morowali, Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan ditolak oleh MK.

Keputusan ini mendapat tanggapan dari pihak termohon, yakni KPU Kota dan KPU Kabupaten Morowali.

Tim penasihat hukum mereka, yang dipimpin oleh Muhammad Sidiq Djatola, menyatakan apresiasi terhadap majelis hakim MK atas objektivitas dalam menangani perkara ini.

“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” ujar Sidiq Djatola usai mengikuti sidang di MK.

Sementara itu, Calon Bupati Nomor Urut 3, M. Nizar Rahmatu, menanggapi putusan MK dengan optimisme.

“Sebagaimana di awal, bukti yang kami masukkan serta tambahan bukti lainnya, ditambah dengan kehadiran ahli yang benar-benar profesional, menjadi dasar kuat dalam perkara ini,” ujarnya.