Truestory– Proses pemberhentian Bupati Donggala Kasman Lassa telah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, dimana DPRD Donggala secara resmi memproses pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati, melalui sidang paripurna yang diselenggarakan diruang sidang utama, Selasa (11/7/2023).
Sebagai Pimpinan Sidang Paripurna, Takwin menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan yang dipegangnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri.
Sekian itu terdapat dalam pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.
Kemudian disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil juga diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Begitu pula dengan anggota Polri dan TNI, mereka harus mengundurkan diri dan melepaskan seragam dinas jika ingin menjadi caleg.
Namun apabila pejabat tersebut belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar sebagai caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak bisa mengikuti pencalonan. Selanjutnya, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Serta di Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dan terakhir, Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.
“ Karena DPRD tidak berhak memberhentikan. namun, hanya sebatas memproses pemberhentian Bupati dan selanjutnya Gubernur menyurat ke Mendagri,”jelas Takwin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.