Parimo,truestory.id – Dua pria berinisial SI (48) dan MU (43) diamankan oleh Polsek Parigi usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya ditangkap pada Jumat, 30 Mei 2025, setelah laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.
Kapolsek Parigi menyebutkan, penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku, setelah warga melaporkan adanya aktivitas anak-anak muda yang sering keluar masuk lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu paket sabu yang disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San, dua alat isap (bong), satu kaca pireks, uang tunai Rp300 ribu, tiga unit ponsel, satu korek api, satu sumbu, satu sendok sabu dari pipet, serta empat bungkus kecil pembungkus sabu.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika ke kepolisian terdekat.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Penanganannya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.