Truestory.id – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pertimbangan hakim yang terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.
Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu memutuskan untuk memenangkan penggugat dalam perkara nomor 107/pdt.G/PN.Pal berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Namun, putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menimbulkan kekhawatiran terhadap pertimbangan hakim yang terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat.
Netty Kalengkongan, pendeta di Kota Palu, akan mengajukan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi. Mereka bertujuan agar semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dipertimbangkan secara cermat dan adil oleh hakim. Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang adil dan transparan.
“Kami percaya bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang adil harus dijaga dalam sistem peradilan kita,” tegas Rukly Chahyadi di Palu, Kamis malam.
Dalam memenuhi tanggungjawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan tanpa adanya kecenderungan yang dapat merugikan pihak manapun yang terlibat. Netty berharap melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai dan keputusan yang adil akan diberikan.
“Kami berharap melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai, dan keputusan yang adil akan diberikan. Kami akan terus bekerja sama dengan Firma Hukum Tepi & Associates dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam mengejar keadilan yang sah, “ujar Netty.
Netty Kalengkongan mengaku sangat kecewa pada putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu, maupun putusan tingkat lanjut banding, putusan itu sangat menciderai rasa keadilan baginya.
Bagaimana tidak, oleh majelis hakim mengesampingkan semua bukti dan saksi-saksi diajukan.Jika Peradilan di Negeri seperti ini, bisa berlaku hukum rimba, pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir mencari keadilan, tidak memenuhi rasa keadilan.
Apalagi kasus ini sebelum digugat perdata, sudah dilaporkan ke Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, namun semua di SP3 (Surat penghentian penyidikan) sebab tidak memenuhi unsur.
Sebelumnya, Sari Indah Puspita Sari Chowindra menggugat Netty Kalengkongan terkait klaim Sari sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali oleh Netty dan diwariskan oleh Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty. Netty menjelaskan bahwa kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut sebelum meninggal pada tahun 2016.
Netty menyatakan bahwa rumah tersebut dibeli oleh kakak-kakaknya, bukan oleh Sari, dan bahwa Netty hanya menjaga amanat almarhumah. Sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, Sari telah melaporkan Netty beberapa kali kepada pihak kepolisian atas tuduhan kepolisian hak milik rumah tersebut. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.
Saat ini kasus ini sedang diproses kasasi untuk menentukan keputusan hukum yang tepat. Netty Kalengkongan mengaku sangat kecewa pada putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu maupun putusan tingkat lanjut banding, karena putusan tersebut terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan.
Netty Kalengkongan juga mengungkapkan bahwa putusan tersebut sangat menciderai rasa keadilan baginya. Ia merasa bahwa pengadilan seharusnya mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan untuk mencapai keputusan yang adil.
Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan di Indonesia, di mana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Pengadilan harus memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta-fakta yang kuat dan objektif.
Namun demikian, Netty Kalengkongan bersama kuasa hukumnya berkomitmen untuk terus berjuang dalam mengejar keadilan yang sah dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berjalan. Semoga kasus ini dapat dicari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.