– Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di , Provinsi bernama Inggrid Astuti Lasandang, diduga menggelapkan uang tabungan anak muridnya senilai sekitar Rp 19 juta.

Hal ini terkuak setelah para orang tua murid TK Paud Negeri Satu Atap Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, , melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dengan laporan polisi STTLP/285/VI/2023/Res-Banggai/Polda .

Salah satu orang tua murid, Nur Aini kepada media ini menuturkan bahwa uang yang dibawa oleh Inggrid selaku wali kelas, merupakan tabungan anak murid selama setahun, terhitung mulai Juli 2022. Uang tersebut kemudian nantinya akan dikembalikan ke orang tua murid, guna membantu anak didik dalam melanjutkan pendidikan ke bangku SD.

“Uang tabungan murid ini sesuai dengan perjanjian akan dikembalikan ke orang tua saat penerimaan hasil ujian atau rapot,” terangnya.

Namun sampai pada waktu penyerahan, uang tabungan ini pun tidak kunjung diberikan kepada orang tua anak didik. Berbagai alasan diberikan ini, demi memastikan kepada pihak orang tua bahwa uang tabungan masih utuh tersimpan di bank.

Akan tetapi karena tak kunjung diserahkannya uang tabungan itu, para orang tua murid ini pun membuat laporan awal ke Polsek Luwuk. Pihak polsek pun berhasil mengundang dan mempertemukan bersama orang tua murid. Dalam proses mediasi, di depan para orang tua murid Inggrid meminta waktu untuk mengembalikan uang tabungan tersebut.

Sejak proses mediasi itu, drama panjang pun terus terjadi antara oknum guru dan orang tua murid. Yang mana oknum guru masih bersikeras bahwa uang tabungan yang dipegang olehnya masih utuh dan akan dikembalikan. Tetapi orang tua murid meyakini uang tersebut sudah dipakai oleh oknum guru itu.

“Dari 15 orang tua murid ada beberapa yang sudah mengikhlaskan dan dikembalikan uangnya oleh oknum guru ini secara diam-diam. Sementara masih ada delapan orang tua murid yang uangnya belum dikembalikan,” ungkap Nur Aini.

Kasus ini sementara ditangani oleh pihak Sat Reskrim Polres Banggai. Adapun kerugian dalam perkara ini masing-masing diantaranya Nur Aini Rp 13.760.000, Hesti Haulungo Rp 265.000, Zenalti Rp 1.100.000, Sapta Ningtias Rp 1.717.000, Hani Lapendo Rp 756.000, Marlina Rp 390.000, Endang Suwartiningsih Rp 1.335.000 dan Rifka Bunggi Rp 210.000, dengan jumlah total keseluruhan Rp 19.542.000.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini. Dan semoga kasus serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Banggai,” pungkas Nur Aini.