Donggala,truestory.id– Kejaksaan Negeri Donggala telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Sigi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka, yang merupakan Kepala Desa di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, bernama Warham alias Pak Kades, kini resmi ditahan.
Peristiwa ini terjadi pada Mei 2023 di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Warham diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-108/ P.2.14.3/ Eku.2/ 02/2025, tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas II B Donggala.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti,”ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Donggala Ikram SH.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.