PALU, TRUE STORY – Sejumlah organisasi jurnalis di kecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian saat melakukan pengamanan aksi kawal putusan di depan gedung , Jumat (23/8/2024).

Ketua AJI Yardin Hasan menilai gabungan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa mendapat perlakukan tidak manusiawi dari aparat kepolisian. 

“Penanganan unjuk rasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang sejatinya tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan negara,” tegasnya.

Ketua AMSI Muhamad Iqbal menambahkan elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit dari pada kepentingan negara. 

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepaladaerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran, adalahf akta konkret bagaimana hukum dijadikan alat kepentingansekelompok kecil elit untuk kepentingannya.

“Mahasiswa sebagai gerbong kekuatan moral merasabertanggungjawab untuk meluruskan arah jalan bangsa akibatsyahwat kekuasaaan para elit yang tidak bisa dibendung,” terangnya.

Menurut Dia, respons terhadap portes mahasiswa sangat berlebihan beberapadi antaranya, luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.  

Di tengah situasi ini, pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berada pada barisan mahasiswa untuk mengawal jalannya demokrasi yang mulai belok arah. 

“Kekerasan terhadap penanganan aksi mahasiswa bukan kali ini. Beberapa regulasi krusial seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan, UU revisi KPK, selalu menempatkan mahasiswa sebagai korbannya,” jelasnya.

Sementara itu tiga nama yang berhasil diidentifikasi adalah

1. Ayub, mahasiswa asal Buol (Fakultas Kehutanan ), 

2. Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan IlmuKomunikasi ), 

3. Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad)

Iqbal menegaskan, atas dasar itulah organisasi jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyatakan dan menyerukan:

  1. Memprotes penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024.
  1. Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi.
  1. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
  1. Demokrasi Indonesia terancam dan mahasiswa dan pers wajib membelanya.