.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung sejumlah tuntutan Organisasi Profesi yang disampaikan melalui aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Massa aksi diterima Wakil Ketua III DPRD Muharram Nurdin di ruang ruang sidang utama. Ia menyampaikan bahwa segala tuntutan akan segera disampaikan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV Alimuddin Paada. “Secepatnya dikoordinasikan kepada para pihak terkait yakni pemerintah pusat dan juga kepada DPR RI selaku pengambil kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, koordinator dalam aksi tersebut dr Ketut Suaranya menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng.

Sejumlah alasan mendasar menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yakni

1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat secara prosedur karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.

2. RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.

3. RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4. RUU Kesehatan Omnibus Law berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5. RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang  berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan maka hal tersebut mencederai semangat reformasi.

8. Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.

9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia kini berada dan menjadi  bertanggung jawab menteri bukan kepada presiden lagi.

10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.

11. RUU Kesehatan Omnibus Law hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.

12. RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat.