PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna ke VI masa persidangan cawu 2 tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terkait persetujuan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi pembahasan LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023. Rapat ini digelar pada Senin (22/4/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Pimpinan rapat, Erman Lakuana, menyebut bahwa Pansus diberikan waktu untuk menjalankan tugasnya selama 8 hari kerja, mulai Kamis, 28 Maret hingga 17 April 2024. Namun, Ketua Pansus, Joppie Alvi Kekung, meminta perpanjangan masa kerja selama 2 hari untuk menyelesaikan laporan.
Dalam laporannya, Joppie Alvi Kekung menyatakan bahwa setelah menelaah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Palu tahun 2023 beserta lampiran dokumen, ditemukan beberapa hal penting terkait pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan daerah Kota Palu tahun 2023 sebelum diaudit mencapai Rp1,49 miliar lebih atau 96,7 persen dari target, sementara belanja daerah sebesar Rp1,68 miliar lebih atau 94,99 persen, dengan defisit sebesar Rp139,808 miliar.
Pembelian netto mencapai Rp165 miliar lebih, dan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp25 miliar lebih.
“Terkait dengan Silpa, terdapat kekeliruan yang diberikan kepada Pansus. Sehingga dikembalikan ke Pemerintah Kota Palu untuk diperbaiki. Sebelum pembahasan, data tersebut telah diserahkan kembali kepada Pansus,” jelas Joppie.
Joppie juga menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2023, PAD hanya terealisasi 87,58 persen, atau Rp352,579 miliar dari proyeksi Rp402,579 miliar. Pajak daerah juga menurun, hanya mencapai 86,66 persen dari target Rp230 miliar, yakni Rp199 miliar.
Sektor retribusi daerah menunjukkan kontribusi paling rendah, hanya mencapai 68 persen dari target Rp31 miliar lebih, dengan realisasi Rp20 miliar lebih.
“Oleh karena itu, Pansus DPRD Palu merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berkontribusi dalam menghasilkan PAD,” kata Joppie.
Selain itu, Ketua Pansus juga menyoroti tidak terakomodirnya dana aspirasi anggota dewan untuk masyarakat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) penganggaran, meskipun telah melalui pembahasan. Dana tersebut hanya masuk dalam SIPD perencanaan.
Pansus merekomendasikan agar semua program aspirasi anggota dewan yang telah disepakati pada tahun 2023 dimasukkan dalam pergeseran anggaran atau perubahan APBD 2024.
“Intinya, laporan Pansus ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Palu ke depan, terkait dengan penganggaran, peraturan daerah, dan perencanaan,” tutup Joppie.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, anggota DPRD Palu, dan beberapa perwakilan OPD Pemkot Palu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.