Banggai,.id — Maraknya pemasangan milik bakal calon di pohon dan tiang listrik. Meski begitu, Kabupaten Banggai belum memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban. Dan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengambil langkah penertiban berdasarkan dengan peraturan daerah (Perda) yang telah diterapkan.

Menurut Ketua Kabupaten Banggai, Selasa (20/08/2024) mengaku pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap pemasangan gambar bakal calon yang berada di pohon dan tiang listrik.

Alasan , belum ada calon ataupun pasangan calon yang terdaftar sekaligus ditetapkan KPU sebagai kontestan di .

“Yang perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab spanduk yang dipasang itu belum dikategorikan sebagai APK (alat peraga kampanye),” tandasnya.

Bukan berarti Ridwan lepas tangan. Bagi dia, jika memang pemasangan gambar itu dianggap mengganggu, karena menggunakan tiang listrik yang merupakan salah satu fasilitas milik negara, termasuk tidak memberi nyamanan kepada publik, maka silahkan pemerintah menertibkannya. Hal itu sebagaimana diatur pada Perda nomor 16 tahun 2021.

Dijelaskan Ridwan, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan penertiban, ketika spanduk yang memuat gambar bakal calon tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi. Dan itu setelah ditetapkan oleh KPU Banggai.

“Karena APK itu harus yang berkesesuain dengan PKPU. Jika tidak, maka kami bisa melakukan penertiban,” ujarnya.

Meski sudah mendapatkan aduan, atas maraknya pemasangan spanduk salah satu bakal calon, namun Bawaslu belum dapat mengambil tindakan.

Sebab yang lebih berkewenangan melakukan penertiban spanduk adalah Sat Pol PP selaku penegak Perda.

“Secara kelembagaan, kami kembalikan kepada bakal calon untuk menertibkan secara mandiri. Jika sudah pasca penetapan, maka kami tetap akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” tegasnya. *