, TRUE STORY – Panitia Khusus () DPRD telah menyelesaikan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (), yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Tahun 2023-2053, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Ketua , Mutmaianah Korona, menyampaikan bahwa pembahasan empat tersebut telah dilakukan selama 10 hari kerja, terhitung sejak 14 September hingga 27 September 2023. Pembahasan dilakukan secara maraton, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.

“Pembahasan ini dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” ujar Mutmaianah.

Berikut adalah beberapa hal penting yang termuat dalam laporan Pansus DPRD , Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Tahun 2023-2053. Urgensi pengajuan Ranperda ini adalah untuk mencegah kerusakan atau kepunahan sumber daya alam yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan secara terpadu, bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keragaman hayati, dan perubahan iklim.

Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Beberapa hal penting yang termuat dalam Ranperda ini antara lain Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, Pemerintah dan masyarakat wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, Penyandang disabilitas berhak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan aksesibilitas, Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Ranperda ini mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum oleh pihak lain. Beberapa hal penting yang termuat dalam Ranperda ini antara lain Ganti kerugian daerah dapat berupa uang, benda, atau tindakan lain yang bermanfaat bagi daerah, Tuntutan ganti kerugian daerah dapat diajukan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, Tuntutan ganti kerugian daerah harus diajukan dalam waktu 5 tahun sejak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan/atau Investor. Ranperda ini bertujuan untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor. Beberapa hal penting yang termuat dalam Ranperda ini antara lain Insentif dan/atau kemudahan investasi dapat diberikan kepada masyarakat dan/atau investor yang melakukan kegiatan investasi di daerah, Insentif dan/atau kemudahan investasi dapat berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, dan/atau fasilitas lain yang bermanfaat bagi investor, Insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya ketua DPRD Kota Palu, Armin yang memimpin jalannya paripurna, melanjutkan dengan pandangan umum di DPRD Kota Palu, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara pemerintah kota Palu dan DPRD Kota Palu.