Palu,truestory.id – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis Aca, serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman.
Dalam sambutannya, Rico menegaskan bahwa penyampaian laporan reses merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam tata tertib dewan.
“Pelaksanaan rapat ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 222 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, di mana pimpinan dan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan reses sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atas aspirasi serta pengaduan masyarakat, hingga dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Menurutnya, reses bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang strategis untuk menyerap langsung suara rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses mempunyai andil dalam mendekatkan pimpinan dan anggota DPRD dengan para pemilihnya. Melalui turun lapangan, wakil rakyat dapat merasakan langsung dinamika dan kebutuhan masyarakat,” kata Rico.
Ia juga menilai, pendekatan perencanaan pembangunan secara teknokrat maupun pola atas-bawah dan bawah-atas belum sepenuhnya mampu mewakili aspirasi masyarakat.
Karena itu, reses menjadi pelengkap sekaligus pionir dalam memperkuat partisipasi DPRD terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Melalui reses pula, aspirasi, pengaduan dan tanggapan masyarakat akan kami bawa ke forum resmi DPRD untuk didiskusikan dan dicarikan solusi bersama perangkat daerah,” tegasnya.
Rico menambahkan, hasil reses akan menjadi bagian dari penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
Dokumen tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai basis perencanaan lima tahunan.
Di akhir rapat, Rico mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawa Kursaid, untuk menyerahkan secara resmi laporan reses kepada pimpinan rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.