,.id– Di tengah statusnya sebagai , seorang pria berinisial AF tetap bisa mewujudkan momen sakral dalam hidupnya dengan melangsungkan akad nikah bersama pujaan hatinya, TA. Prosesi akad nikah tersebut berlangsung di Ar Rahman, Markas Polda , Minggu (11/5/2025).

Menurut AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas , pernikahan ini telah melalui proses koordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Reserse .

“Pernikahan keduanya memang sudah direncanakan sejak lama dan telah dikoordinasikan dengan penyidik,” ujarnya, Minggu sore.

Ia menambahkan bahwa AF diberikan izin khusus untuk melaksanakan akad nikah di yang berada di lingkungan Polda , dengan pengawasan ketat dari petugas.

Momen ini disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, penghulu, serta personel Polda yang bertugas menjaga keamanan.

“Alhamdulillah, prosesi akad nikah AF dan TA berjalan lancar. Meskipun harus kembali ke Rutan setelah prosesi ini, semoga momen ini bisa menjadi titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” lanjut Sugeng.

Sugeng juga menekankan bahwa memberikan kesempatan kepada tahanan untuk melangsungkan pernikahan adalah bentuk pelayanan humanis dari Polri.

“Ini adalah wujud kepedulian Polri untuk tetap memberikan hak-hak dasar, termasuk pernikahan, meski seseorang berstatus tahanan,” pungkasnya.