Palu,truestory.id- Komisi C DPRD Kota Palu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (6/11/2024), yang membahas percepatan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2018.
Dalam pertemuan ini, anggota Komisi C, Mutmainah Korona, menyampaikan kondisi 555 kepala keluarga penyintas yang hingga kini belum mendapatkan hunian tetap (huntap).
Menurut Mutmainah, Pemerintah Provinsi Sulteng perlu memperpanjang Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2022 yang mengatur penuntasan rehabilitasi pascabencana, karena masih banyak program yang belum tuntas.
Sebab Inpres tersebut dijadwalkan berakhir Desember 2024, namun Mutmainah menilai tenggat waktu tersebut belum cukup.
“Perpanjangan ini krusial, karena masih banyak yang harus diselesaikan, termasuk pembangunan SPAM Pasigala, tanggul laut, infrastruktur jalan, serta tambahan hunian tetap bagi penyintas,”ungkapnya.
Dirinya menambahkan, beberapa fasilitas umum seperti ruang kelas belajar dan pagar sekolah di sejumlah wilayah juga belum tersentuh program rehabilitasi.
” Pemerintah perlu memastikan seluruh program berjalan optimal dan semua penyintas mendapatkan haknya,” tegasnya.
Dengan perpanjangan waktu, Mutmainah berharap Pemerintah Provinsi Sulteng bisa lebih cepat merampungkan pembangunan dan penyerahan hunian tetap bagi ratusan keluarga yang menunggu sejak lama.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.