,truestory.id– Kepolisian sektor () Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan () atau dan penganiayaan yang meresahkan warga masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Kedua pelaku yang diketahui bernama RAB alias Ragil (20 tahun) dan AP alias Reno (18 tahun) ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Ragil ditangkap di rumahnya di Jalan Desa Mensung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, sedangkan Reno ditangkap di rumahnya di jalan Mutiara, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan .

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga terkait kasus pengrusakan mobil yang terjadi di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan pada Senin (24/6) sekitar pukul 20.30 WITA. Dari hasil penyelidikan, diketahui Ragil dan FAT (pelaku lain yang masih buron) adalah pelaku pengrusakan tersebut.

Setelah menangkap Ragil, tim Opsnal Palu Selatan kemudian melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, Ragil mengaku bahwa dia bersama Reno juga melakukan pencurian laptop di Jalan Ramba 1, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

“Berdasarkan pengakuan Ragil, tim Opsnal kemudian menuju ke rumah Reno dan berhasil menangkapnya. Dari hasil pengembangan kasus,diketahui bahwa Ragil dan Reno juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Palu Selatan,” kata Kapolsek Palu Selatan .

Ada yang dilakukan oleh kedua pelaku, diantaranya yakni ;

  • Penganiayaan di Jalan Abd. Saleh
  • Pencurian HP/ di Jalan Dewi Sartika
  • Pencurian TV di Jalan Pelita Air, Jalan Banteng, dan Jalan Kasuari
  • Pencurian tabung gas di Jalan Kasuari
  • Pencurian sepeda di Jalan Kasuari dan Jalan Dewi Sartika
  • Penjambretan HP di Jalan Simpati Air

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit laptop merk HP warna silver.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palu Selatan untuk memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.