,.id – Gerak cepat Satreskrim akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SDA (29), warga Desa Bantaian Kecamatan Timur, ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan percobaan penculikan terhadap anak berusia tujuh tahun berinisial RI. Kejadian ini berlangsung di kompleks KM 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Selatan, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menjelaskan bahwa aksi penculikan bermula ketika mendatangi rumah kos orang tua korban.

Dengan bujuk rayu berupa iming-iming uang dan ajakan berjalan-jalan, RI akhirnya ikut bersama pelaku menuju wilayah Halimun.

Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah mengerikan. Pelaku diduga membekap, mengancam, hingga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku membuka pakaian korban, kemudian meraba dan mencium bagian vitalnya,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Banggai, Kamis (27/11).

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Tim Resmob Banggai langsung bergerak. Polisi mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil.

SDA ditemukan bersembunyi di rumah pondok kebun Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, dan berhasil diringkus pada pukul 23.30 Wita.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku pernah melakukan tindakan serupa saat masih kuliah di Yogyakarta. Kini, korban telah kembali ke keluarganya dan mendapat pendampingan.

SDA dijerat 83 jo 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Banggai menegaskan komitmennya memberikan respon cepat demi keamanan masyarakat.