PALU, TRUE STORY – Polsek Palu Barat menangkap seorang pelaku pencurian spesialis Alfamidi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku diketahui bernama Imbran Marten (39), warga Jalan Sungai Wera, Kecamatan Palu Barat.
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menuturkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kedapatan mencuri di Alfamidi Jalan Imam Bonjol dan berdasarkan Laporan polisi nomor:LP/82/VIII/2023/Resta palu-sek Palbar.
“Pelaku ditangkap saat sedang memasukkan barang-barang curian ke dalam tas. Barang-barang yang dicuri berupa susu, sampo, dan rokok,”ungkap Rustang.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 Alfamidi di Kota Palu.Diantaranya Alfamidi di Jalan. Sisaljufri, Jalan.Poe Bongo, sekitaran Palu Plaza, Jalan.Kenduri, dan di Jalan.Wr.Supratman.
Barang-barang yang dicuri di antaranya susu, sampo, rokok, dan makanan ringan.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan dan hanya mengandalkan uang hasil mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Palu Barat. Polisi masih mencari barang-barang curian yang belum ditemukan, dan diduga masih ada rekanan lainnya yang kerap beraksi secara bersamaan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.