Jakarta,truestory.id- Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kedua daerah tersebut dinyatakan berhasil meraih penghargaan dalam Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Untuk Kabupaten Banggai, penghargaan diterima langsung oleh Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamorekka, MM, MP. Sementara untuk Kabupaten Banggai Laut, penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Banggai Laut, ABLIT H. Ilyas, mewakili Bupati Banggai Laut H. Sopyan Kaepa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi tahun 2025 merupakan metode baru yang diterapkan Ombudsman RI.
Penilaian ini tidak lagi hanya menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi lebih menekankan pada praktik pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
“Dari sekitar 400 kabupaten di Indonesia, hanya empat kabupaten yang diundang menerima penghargaan nasional. Dua di antaranya berasal dari Sulawesi Tengah, yakni Banggai dan Banggai Laut,” ujar Iqbal.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada hak-hak warga.
Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.