Touna,truestory.id – Satpolairud Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap lima pelaku pemburu ikan hiu di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, pada Minggu, 11 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 283 sirip hiu kering.
Kelima pelaku, yakni S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17), merupakan warga Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Mereka diamankan oleh petugas saat melakukan patroli gabungan bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, menyatakan bahwa para pelaku ditangkap karena memburu hiu tanpa izin resmi.
“Para pelaku dengan sengaja menangkap hiu untuk diambil siripnya tanpa dokumen atau perizinan yang sah,” ujar Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit kapal kayu “Bintang Kamaria 01”, mesin kapal, alat pancing, jaring, serta 283 sirip hiu kering.
Petugas juga menemukan tiga botol bom ikan, 153 mata pancing, dan sejumlah peralatan penangkapan lainnya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan serta Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.