,.id – Pemerintah Daerah dan DPRD resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) Tahun 2026.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Banggai yang digelar di Graha , Luwuk, Jumat (21/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, serta dihadiri Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, Wakil Ketua DPRD Wardani Miurad dan I Putu Gumi, anggota legislatif, pimpinan perangkat daerah, hingga unsur Forkopimda.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting sebagai pedoman penyusunan APBD Banggai tahun 2026.Dalam sambutannya, Ramli Tongko yang mewakili Bupati Banggai menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai arah kebijakan nasional.

Mulai dari regulasi fiskal, kebijakan transfer ke daerah, mandatory spending, hingga standar pelayanan minimal.

Menurutnya, penyesuaian terhadap kebijakan pusat sangat diperlukan untuk menjaga sinkronisasi dan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan efektif.

Ramli juga menyinggung adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan.

Kondisi itu, kata dia, menuntut penyusunan anggaran dilakukan lebih selektif dan berbasis prioritas. Belanja yang bersifat seremonial, rutin, atau tidak berdampak langsung pada kinerja pemerintahan akan menjadi fokus penataan.

Lebih lanjut, pembahasan KUA-PPAS 2026 diarahkan pada program yang memberi dampak nyata bagi peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi daerah, serta pencapaian target pembangunan jangka menengah.

Ramli menekankan perlunya kolaborasi kuat antara dan DPRD untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik pada tahun anggaran 2026.