BANGGAI – Guna membangun kesadaran hukum Pemerintah Desa serta masyarakat. Pemerintah Kabupaten bersama Kejari Banggai menandatangani kesepahaman bersama melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pada Senin (09/10/2023) pukul 09.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Wisnu Bagus Wicaksono, SH M Hum menyampaikan Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, tentang Optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kegiatan serupa juga berlaku di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kacabjari tanpa terkecuali. Ini merupakan salah satu upaya Preventif dalam rangka mitigasi resiko hukum di kemudian hari, dalam penanganan laporan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa akan mengedepankan pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir yang perlu di catat jangan karena sudah ada Kesepahaman, Kepala Desa jadi merasa aman dan asal-asalan dalam pengelolaan Dana Desa, fokus dalam pengelolaan dana karena akan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Banggai, Amirudin mengapresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Banggai yang telah menginisiasi dilaksanakannya penandatanganan bersama, tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggraan Pemerintah Desa dan masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kita berharap program ini dapat terselenggara dengan baik. Masih banyak masyarakat yang melaporkan Kepala Desanya dan hari ini saya mengingatkan semoga hal ini tidak terjadi lagi, dan persoalan-persoalan yang menyangkut Kepala Desa beserta perangkatnya dapat berkurang bahkan tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Banggai,” tutur Bupati.
Adapun poin – poin pada kesepahaman bersama tersebut meliputi kegiatan pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa melalui pptimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada penyelenggara Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Serta pelayanan hukum dan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa, terbatas pada memberikan masukan dan saran atas permasalahan hukum yang ditanyakan oleh penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat.
Kemudian penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mensrea), serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
Optimalisasi fungsi rumah Restorative Justice di setiap desa juga menjadi fokus utama sebagai tempat berkumpulnya masyarakat desa untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses keadilan restoratif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.