.id – Terhitung tanggal 1 Juli 2023, Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi resmi berlakukan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pengurangan Progresif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Rifki Anata Mustaqim usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 77 di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Sabtu (1/7/2023).

Kebijakan ini, kata Kaban Rifki, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah no : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Daerah.

Dijelaskannya, Pemberian Insentif Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Selain itu, mendorong balik nama kendaraan untuk sinkronisasi dan validasi data kendaraan bermotor dan kepemilikannya sesuai data kependudukan.

Lanjut Rifki menuturkan bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.

“Insentif ini merupakan kebijakan Gubernur Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Gubernur berharap masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kab/kota Se Sulawesi Tengah.