,.id – Pemerintah Kabupaten menggelar rapat koordinasi membahas pemberhentian Pembayaran Bagi Hasil () antara PT Buminata Cita Banggai Energi (BCBE) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Banggai Sakti.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banggai, Nurdjalal, dan berlangsung di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum lama ini.

Isu pemberhentian ini mengemuka setelah adanya surat dari Perumda Banggai Sakti bernomor 126/PD-BS/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti informasi terkait akan berakhirnya masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Kalumpang dan Hanga-Hanga II antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (UID Suluttenggo) dengan PT BCBE.

Sebagai konsekuensi dari penghentian perjanjian tersebut, pembayaran kompensasi berupa honorarium bagi Direktur Utama Perumda Banggai Sakti atas keterlibatannya dalam kerja sama tersebut juga akan dihentikan.

Kebijakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Pemerintah daerah masih melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut.

Rapat turut dihadiri oleh perwakilan PT BCBE, Perumda Banggai Sakti, PT PLN UP3 Luwuk Banggai, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.