Parimo,truestory.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengeluarkan surat rekomendasi tata ruang terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan blok pertambangan di sejumlah kecamatan. Surat bernomor 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP tersebut ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, Herwin Burase, S.Kom, Gimov, dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Dalam surat tertanggal September 2025 itu, Bupati Erwin menegaskan bahwa wilayah yang diusulkan sebagai kawasan pertambangan akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Ia juga melampirkan data usulan wilayah pertambangan dan daftar WPR lengkap dengan koordinat serta peta wilayah masing-masing kecamatan.
Kabupaten Parigi Moutong sendiri memiliki luas wilayah sekitar 6.231,85 kilometer persegi, terdiri dari 23 kecamatan yang membentang dari kawasan pegunungan hingga ke pesisir Teluk Tomini.
Berdasarkan lampiran surat, total luasan wilayah yang diusulkan sebagai area pertambangan mencapai 355.934,25 hektare, tersebar di seluruh kecamatan tersebut.
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan kritis dari kalangan mahasiswa. Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (FMKPM) menyatakan penolakannya terhadap usulan tersebut dan berencana menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (9/10/2025) pukul 09.00 WITA di kantor Gubernur Sulteng, DPRD Provinsi, serta Dinas ESDM di Jalan Samratulangi, Palu.