Palu,truestory.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui program “Berani Bebaskan Tunggakan PKB”, masyarakat diberikan insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya, pembebasan denda PKB sebesar 100%, serta penghapusan pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan tarif progresif PKB.
“Pokoknya dihapus semua, dendanya juga dihapus. Hanya dibayar 1 tahun berjalan, bahkan kendaraan yang mati 10 tahun cukup bayar 1 tahun saja,” ujar Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah 1 Kota Palu, Yudhiansyah Latjunala, Senin (14/4).
Yudhiansyah menambahkan, ini adalah program insentif terakhir yang bersifat ekstrem, dan kemungkinan besar tidak akan diadakan kembali di masa mendatang.
Namun, ia menekankan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor. Sementara biaya lain seperti PNBP untuk STNK dan BPKB, serta pokok Jasa Raharja tetap berlaku.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk meringankan beban finansial dan melunasi kewajiban pajaknya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.