Palu,truestory.id– Mulai 1 Juli 2025, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan resmi diberlakukan di Sulawesi Tengah. Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Gubernur Anwar Hafid, Senin (14/7/2025).
Kepada para pemangku kepentingan industri seperti PT IMIP, PT Vale, PT GNI, dan lainnya.
Anwar Hafid menegaskan, kebijakan ini bukan semata untuk menaikkan pajak, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal dan pemerataan pembangunan.
“Industri tumbuh, tapi ketimpangan masih nyata. Kita perlu optimalkan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil dari pusat hanya sekitar Rp280 miliar per tahun, jauh dari harapan jika dibandingkan kontribusi industri besar.
Karena itu, potensi pajak daerah seperti air permukaan, bahan bakar, dan kendaraan luar daerah akan diperkuat.
Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan, Pergub telah melalui proses harmonisasi dan mendapat restu dari Kemendagri.
PDAM hanya mengalami kenaikan ringan, sementara sektor industri dikenai penyesuaian signifikan.
Gubernur juga menyoroti perlunya transparansi konsumsi energi dan pendaftaran kendaraan operasional industri berpelat Sulteng.
Ia turut memaparkan program prioritas seperti beasiswa, pelatihan vokasi, hingga kerja sama pendidikan luar negeri.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.