,.id– Mulai 1 Juli 2025, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Permukaan resmi diberlakukan di . Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Gubernur Anwar Hafid, Senin (14/7/2025).

Kepada para pemangku kepentingan seperti PT IMIP, PT Vale, PT GNI, dan lainnya.

Anwar Hafid menegaskan, kebijakan ini bukan semata untuk menaikkan , melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal dan pemerataan pembangunan.

tumbuh, tapi ketimpangan masih nyata. Kita perlu optimalkan kewenangan provinsi,” ujarnya.

Gubernur mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil dari pusat hanya sekitar Rp280 miliar per tahun, jauh dari harapan jika dibandingkan kontribusi industri besar.

Karena itu, potensi daerah seperti permukaan, bahan bakar, dan kendaraan luar daerah akan diperkuat.

Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan, Pergub telah melalui proses harmonisasi dan mendapat restu dari Kemendagri.

PDAM hanya mengalami kenaikan ringan, sementara sektor industri dikenai penyesuaian signifikan.

Gubernur juga menyoroti perlunya transparansi konsumsi energi dan pendaftaran kendaraan operasional industri berpelat .

Ia turut memaparkan program prioritas seperti beasiswa, pelatihan vokasi, hingga kerja sama pendidikan luar negeri.