,.id- Pemerintah Provinsi terus menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penganugerahan Keterbukaan Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang , Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap perangkat daerah lingkup Pemprov Sulawesi Tengah serta pemerintah kabupaten dan kota yang dinilai konsisten memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Penilaian dilakukan terhadap keseriusan badan publik dalam menyajikan informasi yang mudah diakses, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang berperan dalam pelaksanaan penganugerahan tersebut, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan budaya keterbukaan di lingkungan pemerintahan.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah berupaya memberikan pelayanan publik secara terbuka, informatif, dan komunikatif,” ujar dr. Reny.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Prinsip tersebut sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.

Menurut dr. Reny, keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit diwujudkan jika didukung komitmen bersama.

Ia mendorong seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola situs web resmi yang aktif, informatif, serta diperbarui secara berkala.

“Informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus dapat mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah,” tegasnya.

BACA SELANJUTNYA

Pemprov Sulawesi Tengah, lanjutnya, menargetkan pada tahun 2026 sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi.

Target tersebut diharapkan menjadi indikator peningkatan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.

Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur melalui sejumlah indikator, antara lain Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Pengelolaan Aduan Masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, berikut hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025:

Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif (Kabupaten/Kota):

1. Kabupaten Banggai (Menuju Informatif)

2. Kabupaten Banggai Kepulauan (Cukup Informatif)

3. Kabupaten Tolitoli (Cukup Informatif)

4. Kabupaten Morowali Utara (Cukup Informatif)

5. Kabupaten Buol (Cukup Informatif)

Kategori Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):

1. Dinas Kelautan dan Perikanan

2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

3. Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air

4. Dinas Bina Marga dan Tata Ruang

5. DPMPTSP

6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

7. Badan Pendapatan Daerah

Kategori Menuju Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):

1. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

2. Bappeda

3. UPT RSUD Undata

4. Badan Riset dan Inovasi Daerah

5. Inspektorat Daerah

6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah