,truestrory.id – berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun 3, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten .

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 10:45 WITA.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa kasus ini diungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda , Kompol Raden Real Mahendra, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (47 tahun), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Pada hari kejadian, tim dari Polda langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kg.

Sabu tersebut dikemas dalam kemasan GUANYINWANG yang dikenal sebagai produk berkualitas tinggi di kalangan pengguna narkotika.

Selain itu, juga menyita empat buah ponsel merek Oppo yang diduga digunakan oleh pelaku dalam kegiatan peredaran narkotika.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut.