Palu,truestory.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama mendengarkan penjelasan dari Wali Kota Palu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Armin Saputra.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Imran Lataha, serta sejumlah anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penjelasannya, Imran Lataha menekankan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sebagai landasan pembangunan hukum dan penegakan hukum (the rule of law).
Ia menyatakan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2024 akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Imran juga menguraikan bahwa perubahan APBD ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Beberapa kondisi yang memicu perubahan APBD antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan darurat, serta kebutuhan mendesak yang tidak terprediksi sebelumnya.
Dalam struktur APBD perubahan 2024, Pemerintah Kota Palu menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1.804.939.319.314,00, belanja daerah sebesar Rp1.826.369.862.879,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp21.430.543.565,00. Peningkatan pendapatan daerah ini mencapai Rp153.222.783.960,00 dari target sebelumnya, sementara belanja daerah juga mengalami kenaikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.