,.id Reserse (Ditresnarkoba) Polda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota , Ahad (18/5/2025) dini hari.

Dalam operasi yang dilakukan secara senyap, dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah indekos di Jalan Elang.

Direktur Reserse Polda , Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam keterangannya Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 WITA oleh tim yang melakukan penyamaran.

“Petugas kami berhasil menangkap dua pelaku saat transaksi sedang berlangsung. Dua paket sabu diletakkan di atas meja, dan satu paket kecil ditemukan di saku pelaku,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan seberat 102,13 gram bruto.

Hasil pemeriksaan BPOM Palu menunjukkan kandungan positif methamphetamine.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AT berperan sebagai pengendali, sedangkan MR sebagai kurir.

MR memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S di kawasan , setelah diminta AT mencarikan barang sesuai pesanan.

Setelah menerima dua paket besar dan satu paket kecil sebagai bonus, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.

Tak lama kemudian, penyamaran polisi membuahkan hasil—penangkapan dilakukan di tempat.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Polda terus memburu S yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.