– Setelah berproses hampir setahun, dugaan yang dilakukan oleh PT. Mineral Maju Sejahtera (MMS) resmi naik ke tahap . Itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) pada 13 Februari 2023, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kronologis awal, di tahun 2020 Amirullah selaku pemilik PT. IMNI dan Gu Huaizhong selaku pimpinan PT. MMS melakukan kesepakatan dalam kontrak pembelian ore nickel sebanyak 12 tongkang. Selanjutnya, di tahun 2021 kontrak pembelian ore nikcel sebanyak 32 tongkang.

“Jadi, totalnya ada 44 tongkang yang nilainya kurang lebih Rp. 200 miliar,” jelas Amirullah.

Dalam perjalanannya, PT. MMS baru menyelesaikan kewajibannya sebesar 80 persen dari total 44 tongkang. Sehingga, masih tersisa 20 persen yang harus dibayarkan oleh PT. MMS atau sekitar Rp. 20 miliar rupiah.

Diketahui, PT. IMNI melaporkan PT. MMS yang beralamat di APL. Tower Lantai 38 Unit T5-T6, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28 No. 20, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, ke pada 22 April 2022 lalu. PT. MMS dinilai telah melanggar kesepakatan dalam kontrak jual beli ore nickel.

Pimpinan PT. MMS Gu Huaizhong yang tak lain adalah warga negara asing (WNA) asal China itu tidak membayar kewajibannya dari nilai kontrak pembelian nickel sebanyak 44 tongkang.