,.id- perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar telah dilimpahkan ke Tinggi .

Penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu DL, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Donggala, dan M, Direktur CV MMP selaku vendor proyek, telah dilakukan oleh Polda Sulteng.

perkara dugaan korupsi TTG ini sudah memasuki tahap I dan telah dilimpahkan kepada pihak ,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol , saat dikonfirmasi media di , Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Kompol Sugeng menerangkan bahwa berkas perkara tahap I yang dilimpahkan tersebut memuat nama DL dan M sebagai tersangka.

Berkas perkara ini telah dikirimkan pada tanggal 21 Mei 2024, namun sempat dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19).

Setelah dilengkapi, berkas perkara kembali dikirimkan pada Rabu (19/6/2024).

“Saat ini, kita tunggu saja hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Diharapkan berkas perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap (P.21) sehingga dapat diproses ke tahap II,” ujar Kompol Sugeng.

Dalam proses penyidikan kasus korupsi TTG ini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang saksi.

Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827.