Poso,.id – Dua pelaku perusakan milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya menerima hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22) atas aksi pembakaran kendaraan serta perusakan di area Bandara IMIP, Morowali.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (2/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harison, SH, menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

“Dalam tuntutan, kami minta hukuman tiga tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan dua tahun enam bulan. Putusan itu tetap kami hormati,” ujar Harison, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyidikan kepolisian, kerugian yang dialami pihak IMIP mencapai Rp1,7 miliar lebih, tepatnya Rp1.741.567.000. Kerusakan mencakup kendaraan operasional dan sejumlah di area bandara perusahaan.

Kerusuhan yang melatarbelakangi kasus ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) di kawasan industri PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Aksi itu dipicu penerapan aturan baru soal penggunaan bus khusus bagi perusahaan kontraktor di dalam kawasan industri. Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan dan ketertiban mobilitas pekerja di area tambang dan pabrik.

Pihak keamanan bersama perusahaan kemudian berhasil meredam situasi, sementara proses hukum terhadap para pelaku berjalan hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. (*)