.id- Pemerintah melalui Penertiban Hutan (PKH) mulai melakukan pemasangan papan informasi di (TNLL), , sebagai langkah tegas menindak aktivitas ilegal seperti perambahan dan tambang emas tanpa izin.

Pada 25 Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH) memasang papan informasi (plang) di kawasan hutan TN (TNLL), khususnya di wilayah Kabupaten Sigi dan Poso, .

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kawasan konservasi tanpa izin.

Total area yang ditertibkan mencapai 9.236,54 hektare, meliputi 7.224,44 hektare di Sigi dan 2.012,10 hektare di Poso.

Meski direncanakan pemasangan di sembilan titik, baru dua titik berhasil dipasangi plang secara langsung karena medan yang berat Gunung Potong di Desa Tongoa, Sigi, dan Lembah Napu di Desa Wuasa, Poso. Sisanya akan dilanjutkan oleh tim teknis daerah.

Ketua Satgas PKH, Kolonel Wahyu, menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalam TNLL tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum.

“Kawasan ini adalah hutan konservasi. Segala bentuk pemanfaatan yang tidak sesuai hukum harus dihentikan,” tegasnya.