Truestory.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengambil alih kasus persetububan anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parigi Moutong (Parimo).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
“Kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Sulteng, termasuk para tersangka dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” jelas Kapolda.
Kapolda menyebutkan, dari 11 orang laki-laki yang dilaporkan, 10 diantaranya telah ditetapkan tersangka.
Mereka yakni yakni HR kepala desa di Parimo, ARH seorang guru SD di Desa Sausu, AK, AR, MT, FN, K, AW, AS dan AK.
Agus mengatakan, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang ditahan dan tiga tersangka lainnya yang berstatus daftar percarian orang (DPO) masih diburu.
“Kami imbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat tiga tersangka tersebut, mereka yakni AW, AS dan AK,” tegasnya.
Menurut Kapolda satu tersangka lain yakni
MKS yang merupakan anggota Polri belum berstatus sebagai tersangka karena barang bukti yang belum terpenuhi.
“Barang bukti belum lengkap dan sekarang MKS masih diperiksa di Mapolda Sulteng, kalau terbukti bersalah maka akan kami proses,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.