.id – Kepolisian Daerah mengambil alih kasus persetububan yang sebelumnya ditangani Polres (Parimo).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolda , Rabu (31/5/2023).

“Kasus tersebut akan ditangani oleh , termasuk para tersangka dilakukan penahanan oleh ,” jelas Kapolda.

Kapolda menyebutkan, dari 11 orang laki-laki yang dilaporkan, 10 diantaranya telah ditetapkan tersangka.

Mereka yakni yakni HR kepala desa di Parimo, ARH seorang guru SD di Desa Sausu, AK, AR, MT, FN, K, AW, AS dan AK.

Agus mengatakan, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang ditahan dan tiga tersangka lainnya yang berstatus daftar percarian orang (DPO) masih diburu.

“Kami imbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat tiga tersangka tersebut, mereka yakni AW, AS dan AK,” tegasnya.

Menurut Kapolda satu tersangka lain yakni

MKS yang merupakan anggota belum berstatus sebagai tersangka karena barang bukti yang belum terpenuhi.

“Barang bukti belum lengkap dan sekarang MKS masih diperiksa di Mapolda Sulteng, kalau terbukti bersalah maka akan kami proses,” pungkasnya.