PALU, TRUE STORY – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto menjelaskan penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 pukul 20.30 Wita di wilayah Kabupaten Donggala.
“Polisi mengamankan barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu, dua buah karung dan satu buah handphone,” jelasnya pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat (5/4/2024).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersangka diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah orang berinisial E dan mengambil barang dari K di Negara Malaysia.
25 kilogram sabu dibawa dari Tarakan menggunakan kapal dengan empat orang ABK dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Empat ABK tidak diamankan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.
“AM sudah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali dan pemilik barang sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.